Prop2GO

We've something nice for you
Please wait...

Penunggak Pajak akan Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Penunggak Pajak akan Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini memungkinkan dilakukan pencegahan terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh saat hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam perjanjian kerja  tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data berupa identitas Wajib Pajak (WP) yang disediakan oleh DJP, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa, serta izin tinggal oleh Ditjen Imigrasi.

"Untuk pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan PKS tersebut akan ada perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien dan akuntabel," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama

Menurut Yoga, tidak ada tambahan aturan baru terkait pencegahan WP tidak patuh untuk ke luar negeri. Aturan tersebut sudah disertakan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yoga menjelaskan, ada dua kondisi di mana WP bisa dicegah bepergian ke luar negeri. Pertama, ketika WP atau penanggung pajak memiliki utang pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) minimal Rp 100 juta yang sudah berkekuatan hukum tetap.

DJP juga mencegah WP dengan utang pajak minimal Rp 100 juta itu jika dinilai tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya. Kedua, pencegahan dilakukan jika WP tersebut sedang menjalani penyidikan tindak pidana perpajakan.

"Sesuai Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik pajak memang dapat melakukan pencegahan," tutur Yoga.

Sehingga, pencegahan dapat dilakukan DJP terhadap WP tidak patuh dalam kondisi terbatas atas dua ketentuan tersebut. Umumnya langkah pencegahan yang dilakukan adalah dengan tindakan persuasif berupa imbauan, konseling, dan teguran terhadap WP tersebut. 
 

  • Share