Prop2GO

We've something nice for you
Please wait...

Bank Bisa Salurkan KPR Tanpa DP, Ini Syaratnya

Bank Bisa Salurkan KPR Tanpa DP, Ini Syaratnya

Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial.

Pokok pengaturan LTV dalam aspek prudensial di antaranya pelonggaran LTV berlaku hanya untuk Bank dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) Net < 5% dan NPL KPR gross < 5%.

Selain itu, bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal satu tahun. Selanjutnya implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan agar memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

“Bank harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Sedangkan implementasi pelonggaran pencairan bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank (antara lain kelayakan usaha developer),” kata Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta di Jakarta,

Selain itu, bank wajib memastikan transaksi dalam pemberian kredit termasuk pembayaran uang muka dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer/penjual.

Melalui kebijakan ini, Bank sentral akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.

Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya akan berlaku rasio LTV 80-90%. Dia mengatakan, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak = 70m2, rumah susun = 21m2, dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.

Sementara pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m2 serta rumah susun tipe 22-70m2.

“Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkap dia. (Kunthi Fahmar Sandy)

  • Share